PT Daya Solusi (disolusi) yang didirikan pada tanggal 14 Agustus 2018 berdasarkan Akta Notaris Wiratni Ahmadi, SH di Bandung, tanggal 21
Januari 1992 Nomor 55, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM
RI, Tahun 1995 Nomor : C2-3976.HT.01.01.TH.95.
Dengan semakin berkembang dan
beragamnya portofolio bisnis Perusahaan, dan tuntutan sumber daya siap pakai, kami sepakat mendirikan perusahaan Alih daya ini untuk menjawab kebutuhan anda
meskipun kami perusahaan alih daya yang masih baru, akan tetapi staff kami diisi oleh tenaga profesional yang sudah lama berkecimpung dalam jasa penyedia alih daya.
akhir kata, DayaSolusi siap menjadi yang terdepan dalam bisnis ini
No comments:
Post a Comment